Anda tentu tak
asing lagi bukan dengan merek Adidas. Produk sepatu dan alat olahraga buatan
perusahaan Jerman, Adidas Ag, itu memang telah lama beredar di Indonesia.
Namun, jika ada merek lain bernama Adidia III dengan produk yang sama
mungkinkah Anda bisa terkecoh? Atau mungkin Anda bisa menyangka produk Adidia
berasal dari perusahaan yang sama dengan Adidas?
Jawabannya
mungkin tidak seragam. Yang jelas sebagai konsumen, kita memang harus jeli
dalam melihat produk. Sebab, baik merek Adidas dan Adidia resmi terdaftar di
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM sehinga
sama-sama mendapat perlindungan hukum.
Adidas Ag
sendiri tak tinggal diam dengan eksistensi merek Adidia III milik warganegara
Korea, Kim Sung Soo, yang tinggal di daerah Tangerang. Selain pemilik merek
Adidia III, Kim Sung Soo juga punya empat merek lain yang dinilai mirip dengan
lukisan 3-Strip yang melekat pada produk Adidas. Keempat merek itu adalah Club
III & Lukisan Strip, Club 4 & Lukisan Strip, Club 5 & Lukisan
Strip, Club V & Lukisan Strip dan Club 6 & Lukisan Strip.
Melalui kuasa
hukumnya dari Gunawan Suryomurcito & Co, Adidas Ag melayangkan gugatan
pembatalan merek milik Kim Sung Soo itu melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan No. 13/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST itu didaftarkan awal Februari lalu.
Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono sudah dua kali menggelar persidangan
perkara ini. Namun, pihak tergugat tak hadir di persidangan. Akhirnya, majelis
hakim memerintahkan Adidas Ag untuk melakukan panggilan sidang lewat media
massa.
Perusahaan yang
didirikan oleh Adi Dassler itu keberatan dengan merek Kim Sung Soo. Sebab,
Adidas Ag merupakan pemilik dan pendaftar pertama atas merek Adidas dan Lukisan
3-Strip dan variasinya yang terdaftar di daftar umum merek dalam kelas 25.
Yakni, antara lain produk kaos kaki pada 28 Maret 2001 No. 470797 dengan
perpanjangan daftar No. 323311 tgl 17 Mei 1991, produk pakaian, sepatu pada 7
Desember 2009 No. R0 2009 010364, perpanjangan dari 443848 dan 257614 tgl 29
Januari 1990, lukisan 3-strip untuk sepatu pada 6 Februari 2007 perpanjangan
dari daftar No. 372419 tanggal 3 Agustus 1995.
Sementara merek
Kim Sung Soo dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas dan
Lukisan 3-Strip. Merek Adidia III dinilai mempunyai persamaan bunyi pengucapan
dengan Adidas. Tampilan visualnya pun sama di mana terdiri dari 6 kata yang
hurufnya sama. Sedangkan merek Club 3 dan Lukisan 3-Strip sama-sama terdiri
dari 3 garis paralel dan secara keseluruhan tampilan visuanya sama. Sementara,
Club 4 & Lukisan, Club 5 & Lukisan, Club V & Lukisan, Club 6 &
Lukisan juga sama pada pokoknya dengan lukisan 3 strip.
Padahal merek
Adidas merupakan merek terkenal di dunia sehingga seharusnya merek lain yang
sama atau mirip tak boleh terdaftar di Ditjen HKI. Untuk mencapai ketenaran,
Adidas Ag gencar melakukan publikasi secara terus menerus melalui brosur, iklan
melalui televisi dan radio, koran dan majalah. Pada 2008, hasil survey
Inter Brand mengenai merek terkenal di seluruh dunia menunjukan grup Adidas
menempati ranking ke-62 secara keseluruhan dan menduduki ranking kedua untuk
alat-alat olahraga di dunia.
Adidas Ag
merupakan partner resmi dari badan olahraga yang prestisius seperti IOC,
UEFA dan NBA. Bahkan, Adidas Ag juga sponsor resmi dari pertandingan FIFA World
Cup 2010 di Africa Selatan dan Olimpic Games 2012 di London.
Itikad Tidak
Baik
Di tambah lagi
produk Adidas telah terjual di lebih dari 150 negara di dunia, termasuk
Indonesia sehingga memberikan keuntungan yang besar bagi Adidas Ag. Selain itu,
Adidas Ag mempunyai kantor cabang, lisensi atau komisi untuk memproduksi di
lebih 40 negara, antara lain Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brazil,
Kanada, Colombia, Finlandia
Nama Adidas
sendiri diambil dari kombinasi dari nama pertama dan nama terakhir dari nama
penemunya, Adi Dassler, yang membuat sepatu pertamanya pada 1920. Pada 1958,
nama Adidas dibuat sebagai nama perusahaan Adi Dassler. Setahun kemudian, Adi
Dassler mendaftarkan merek “Lukisan 3-Strip”. Ketika itu ia menjadi pembuat
sepatu pertama yang menggunakan tanda visual atau lukisan sebagai merek untuk
sepatu. Ini berarti bahwa merek-merek Adidas dan Lukisan 3-strip milik Adi
Dassler telah eksis sekitar 60 tahun.
Sementara, Kim
Sung Soo baru mendaftarkan merek Adidia Cs pada 2005 di kelas 25. Kuasa hukum
Adidas Ag menilai Kim Sung Soo merupakan pendaftar beritikad tidak baik sebab
ingin mendapat keuntungan dengan membonceng merek Adidas. Apalagi, ternyata Kim
Sung Soo tengah mengajukan permohonan pendaftaran merek pihak lain yang
terkenal dari luar negeri termasuk ”Logo ala Trefoil”, ”3 dan ALL STAR”, “VANS
OFF THE TOP”, “VANS”, “4CE VANS”, “AIR LECAF & Lukisan”.
Hal itu
menunjukan bahwa dia bersaha mengambil keuntungan dengan memboceng ketenaran
dan reputasi pihak lain tanpa harus mengeluarkan biaya promosi. Karena
itu, Sesuai Pasal 4 jo Pasal 68 UU Merek, merek Kim Sung Soo harus dibatalkan
sehingga harus dicoret dari daftar umum merek
Komentar
Posting Komentar